SUMENEP - Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep Madura Jawa Timur menerima sosialisasi E-BERPADU ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) oleh Pengadilan Negeri Sumenep, bertempat di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan sosialisasi E-BERPADU ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) dihadiri oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H, Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna., S.H., M.H, Hakim Iksandiaji Yuris Firmasyah., S.H., M.Kn, Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono., S.Sos, Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf., S.H, Kasat Lantas AKP Lamudji, Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat., S.H dan Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H dalam sambutan menyampaikan E-BERPADU merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System). Dikatakan pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi ini sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan.
Sementara Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna., S.H., M.H mengatakan dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan. Jadi Aplikasi ini untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.
"Lebih lanjut pesan saya kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum, "pungkasnya. (*)