SUMENEP — Satlantas Polres Sumenep membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Asta Gumok, Desa Kalimo'ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Kamis (14/11/2024).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor. “Ada 6 unit sepeda motor yang diamankan dalam aksi balap liar tersebut”, kata Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani., S.E
Baca juga:
Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online
|
Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani., S.E mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar.
Dipaparkannya, setelah mendapat laporan, Kasat Lantas memerintahkan unit Patroli Satlantas dan Staf Lantas Polres Sumenep untuk mendatangi lokasi.
Sebelum terjun ke lokasi, lanjut Kasatlantas, pihaknya mengumpulkan anggota Satlantas Polres Sumenep. Kamis (14/11/2024).
“Penertiban aksi balap liar ini dilakukan sebagai bentuk respon dari keresahan masyarakat atas aksi balap liar”, ujarnya.
Diungkapkan Akp Titis, dasar kegiatan ini merujuk kepada pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 dan pasal 115 huruf (b), dimana pelakunya bisa dijatuhi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 3 juta.
Kasat Lantas menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada aksi balap liar. Dia juga mengajak kepada generasi muda agar selalu tertib berlalulintas.